GRESIK, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres ) Gresik, menahan 2 dari 4 orang tersangka kasus pernikahan manusia dengan seekor kambing yang sempat menghebohkan warga Gresik. Kedua tersangka yang ditahan yakni Arif Saifullah (AS), selaku pemilik konten dan Saiful Arif, pemeran pengantin pria,Selasa (12/7/2022).
Sedangkan tersangka Sutrisno (S) yang berperan sebagai penghuldan tersangka Nur Hudi Didin Arianto (NH), anggota DPRD Kabupaten Gresik, tuan rumah pelaksanaan pernikahan manusia dengan kambing, tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan sakit.
Kedua tersangka ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam di unit penyidik di ruang Unit I Satreskrim POlres Gresik. “Hari ini 2 orang tersangka, SF alias AS, selaku pemilik konten dan SA selaku pengantin pria yang menikahi kambing ditahan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini sesuai SOP. “Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegasnya
Iptu Wahyu Rizki Saputro, menambahkan, kedua tersangka datang ke mapolres untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan cukup, langsung dilakukan penahanan. "Para tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Seperti diberitakan, kasus pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, kecamatan Benjeng, kabupaten Gresik, viral setelah videonya beredar di media sosial. Beragam reaksi masyarakat, diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, mengecam pernikahan yang dinilainya tidak lazim.
Editor : Agus Ismanto