get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan Peziarah Menjadi Tersangka

Buntut Kerusahan, Polres Gresik Tetapkan 8 Orang Tersangka, 4 Anak Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 November 2023 | 15:15 WIB
header img
Polisi tetapkan sebanyak 8 orang tersangka terakit kasus kerusahan suporter denga petugas kepolsian

iNewsGresik.id - Polres Gresik menetapkan sebanyak 8 orang suporter menjadi tersangka kasus kerusuhan pasca pertandingan antara tuan rumah Gresik United melawan Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu petang (19/11/2023).

Dari 8 suporter yang ditetapkan menjadi tersangka, 4 di antaranya  masih di bawah umur (ABH). Sedangkan 4 terngka dewasa yakni MT (49), S (26), FJ (24), JH (20). Sedang 4 tersangka ABH, tidak dihadirkan dalam pres rilis yang dilaksanakan di Aula Mapolres Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan tersangka MT berperan sebagai aktor intelektual. Sedangkan tersangka S yang berperan sebagai dirigen diduga mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP.

"Tersangka FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali. Sedang 4 tersangka ABH atau anak di bawah umur ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," ujarnya, Selasa (21/11/2023). 

Aksi kerusuhan tersebut, lanjutnya berawal dari niat suporter pendukung Gresik United melakukan aksi protes ke Manajemen Gresik United. Mereka kecewa atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2. 

"Mereka menerobos masuk, sehingga terjadi kericuhan antara suporter dengan petugas kepolisian," terang AKBP Adhitya Panji Anom. 

Kapolres melanjutkan kericuhan kemudian meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion dan melempari petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu yang mengakibatkan 10 Anggota Polri mengalami luka-luka.

"Saksi-saksi dan korban adalah 1 orang personil Polres Gresik atas nama Kompol AD dan 9 orang personil Polda Jatim," ucapnya.

Polisi kemudian mendatangi dan melakukan olah TKP,  membuat laporan polisi, melakukan permohonan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengambilan CCTV disekitar lokasi kejadian serta melakukan penyitaan barang bukti.

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim 
Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang menjadi tersangka," jelas Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP tentang tindak kekerasan, provokasi, dengan ancaman hukuman maksimal 7 .
tahun.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, batu berbagai macam bentuk dan ukuran, beberapa potongan kayu dan Visum Et Repertum (VER)," ujar Kapolres.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut