get app
inews
Aa Read Next : Lomba Menu Sehat dan Talkshow Kesehatan Warnai Puncak HKN 2023 Dinkes Gresik

Cegah Kasus Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Gresik Sidak Apotek dan Toko Obat

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:37 WIB
header img
Petugas Dinkes Gresik meminta apotek dan toko obat menghentikan sementara penjualan sirup mengandung etilin gikol yang dilarang, sesuai instruksi Kemenkes

GRESIK, iNews.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik bergerak cepat mendatangi sejumlah apotek, toko obat dan rumah sakit untuk meminta mereka menyetop penjualan obat sirup yang kini ditarik dari peredaran.

Mereka meminta apotek dan toko obat menghentikan sementara penjualan sirup mengandung etilin gikol yang dilarang, sesuai instruksi Kemenkes. Mereka bahkan, menempelkan imbauan untuk tidak menjual semantara obat sirop untuk anak.

Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah mengatakan sidak sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, usia balita hingga 10 tahun ke bawah.  "Kita melakukan sidak untuk upaya pencegahan terjadinya ginjal akut akibat obat cairt," jelasnya. 

dr Mukhibatul Khusnah berharap peran aktif masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan sirop dan melaporkan ke pihak Dinkes Gresik jika ada yang menjual obat tersebut. "Kami juga sudah menyurati distributor dan meminta peran serta masyarakat untuk mengindari mengonsumsi obat sejenis," ungkapnya. 

Selain melakukan pengawasan, lanjutnya, Dinkes juga menyurati para dokter untuk tidak memberikan resep obat sirop kepada pasien anak-anak. Disarankan untuk anak Balita, diberikan obat puyer. Sedangkan anak di atas lima tahun disarankan untuk mengonsumsi obat tablet secara oral.

"Larangan ini akan terus berlaku sampai ada kepastian dari BPOM dan Kementerian Kesehatan mengenai keamanan obat Sirop ini," jelas dr Mukhibatul Khusnah.

Lebih jauh dr Mukhibatul Khusnah mengungkapkan sejauh ini belum ditemukan ada kasus ginjal akut di Kabupaten Gresik. Meski demikian, dia meminta kepada semua warga tetap waspada terhadap bahaya dari obat itu.

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya gangguan ginjal akut. Larangan ini berlaku sampai ada kepastian keamanan obat dari BPOM dan Kemenkes," pungkasnya.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut