get app
inews
Aa Read Next : Waspada! Begal Rampas Motor dan HP di Jalan, Modus Tuduh Korban Mencuri

Numpang Kost Gratis, Seorang Pekerja Proyek Bawa Kabur Motor Pemilik Rumah

Senin, 14 November 2022 | 14:51 WIB
header img
Seorang pekerja proyek bangunan Nur Shaim dihakimi warga beramai-ramai karena kepergok mencuri motor seorang warga yang memberinya kost gratis

GRESIK, iNews.id - Ditulung malah Mentung, begitulah peribahasan yang pas untuk menggambarkan kisah Nur Shalim (39), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, asal desa Kedawung, Kecamatan Soka, Kabupaten Kebomen.

Betapa tidak. Pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja proyek bangunan, nekad membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 6839 AW, milik Sukati (50), warga desa Brak Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupatem Gresik, Kamis (27/10/2022). 

Kapolsek Duduksampean, AKP Bambang Angkasa mengatakan selama bekerja di proyek, tersangka menginap gratis di rumah korban. Namun, tersangka justeru memanfaatkan kepercayaan dari pemilik rumah. 

"Saat pemilik rumah lengah, tersangka mendadak kabur dengan membawa satu unit honda Scoopy milik pemilik rumah,"ujarnya Senin (14/11/2022). 

Setekah melaporkan peristiwa yang menimpanya, keluarga korban bersama warga sekitar memburu tersangka pelaku. Usaha penciran warga tidak sia-sia.  Pada

Usaha perburuhannya selama 3 pekan tidak sia-sia. Warga akhirnya mendapatkan tersangka sedang mengisi BBM di SPBU desa Bunder, Kecamatan Duduksampean, Gresik, Minggu (13/11/2022). Tanpa berpanjang panjang, warga langsung membawa tersangka ke balai desa setempat. 

Sebagian warga yang kesal melihat ulahnya langsung menghakiminya beramai ramai. Emosi warga reda, setelah petugas kepolisin Polsek Duduksampean datang ke balai desa untuk mengamankan tersangka pelaku. 

"Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Satreskrim Polsek Duduksampean, " tersang AKP Bambang Angkasa. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curiannya di Bojonegoro seharga Rp 2, 5 juta. Uang hasil penjualan motornya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.


" Akibat perbuatanya, tersangka pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. 
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut