DRIYOREJO, iNewsGresik.id – Seorang pemuda bernama Ilham Dewanata (19), warga Babatan Wiyung, Surabaya, menjadi bulan-bulanan massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di kawasan Ruko Perumahan Citraland CBD, Driyorejo, Gresik pada Minggu (27/10).
Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan korban yang melihat melalui rekaman CCTV di ruko tempatnya bekerja.
"Korban melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motornya melalui layar CCTV. Menyadari motornya dicuri, korban langsung keluar dan berteriak ‘Maling! Maling!’," ujar AKP Musihram.
Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar, yang segera berusaha menangkap pelaku.
AKP Musihram mengungkapkan, warga yang geram akibat seringnya kejadian serupa di kawasan tersebut, tidak bisa menahan emosi dan melayangkan pukulan serta tendangan ke arah pelaku.
"Beruntung, anggota Polsek Driyorejo yang tengah berpatroli di sekitar lokasi segera datang bersama petugas keamanan perumahan untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, " tegasnya.
Akibat luka serius yang dideritanya, tersangka dilarikan ke RS Petrokimia Gresik, Driyorejo. Sementara itu, barang bukti berupa KTP, tas kecil, dan sepeda motor Honda GL milik korban telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif pencurian tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," beber AKP Musihram.
AKP Musihram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Ia menyarankan warga untuk meningkatkan pengawasan, seperti memasang CCTV di area rawan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami harap masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera menghubungi polisi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Kesigapan warga sangat membantu, namun penanganan lebih lanjut akan kami lakukan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto