GRESIK, iNews.id - Lelaki paruhbaya, Muhammad Nassifudin (45), warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, kabupaten Gresik, diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba di kelompok nelayan kawasan Mengare Gresik.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus di rumahnya, setelah polisi mendapatkan gelagat mencurigakan mengedarkan narkoba kepada para nelayan yang akan berangkat melaut.
"Dari tangan tersangka, polisi mendapatan barang bukti sabu seberat 3,39 gram. Narkoba tersebut dikemas dalam paket terbungkus plastik masing-masing dengan berat 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Dikatakanya, barang haram tersebut dikemas dalam paket hemat, kemasan dibungkus plastik klip dan diisolasi. Modusnya, tersangka menawarkan barang haram di warung milik istrinya yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Gresik.
"Saat digeledah di rumah didapati dua plastik klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,96 gram, 1,35 gram berikut bungkusnya.
Total barang bukti seberat 3,39 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka.Barang bukti lainnya yang diamankan, dua sekrop dari potongan sedotan plastik, empat plastic klip kecil, uang tunai Rp 1,2 juta dan satu HP.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Agus Ismanto