GRESIK, iNews.id - Baru 2 minggu keluar Rutan, seorang Residivis, Jefri (26), warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, kembali diringkus polisi. Ia tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5410 DR di kawasan wisata Bandar Grisse di jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.
Kapolsek Gresik Kota, AKP Rachmat Triyanto mengatakan tersangka baru dua minggu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cerme, Gresik kasus pencurian handphone di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean tahun lalu 2022.
"Kami masih melakukan penyelidikan, karena pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian," ujarnya, Kamis, (18/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengaku nekad mencuri sepeda motor karena tidak punya uang untuk biaya pulang kampung ke Bawean. Namun, gagal karena kepergok pemilik motor.
"Rencananya, uang dari hasil pencurian motor digunakan untuk biaya pulang kampung," jelasnya
AKP Rachmat Triyanto menambahkan peristiwa Ranmor terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, pada Rabu (17/5/2023) lalu. Saat itu, pelaku berjalan kaki di kawasan Heritage Bandar Grissee. Setiba di lokasi kejadian, ia melihat sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol W 5410 DR yang diparkir di halaman rumah.
"Melihat Kunci sepeda motor yang masih menempel, membuat pelaku berpikiran jahat. Maka, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mebawa kabur sepeda motor tersebut," bebernya.
Pelaku kemudian membawa kabur dengan mendorong sepeda motor yang dicurinya sejauh 100 meter dari tempat kejadian. Begitu sepeda motor dinyalakan, pemiliknya segera berteriak memanggil pencuri.
Akhirnya, pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Pada saat yang bersamaan, anggota buser sedang melakukan patroli di area Bandar Grisse. Pelaku langsung ditangkap oleh polisi.
Editor : Agus Ismanto