get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Mendahului, Pengendara Sepeda Motor Nyawanya Melayang Terlindas Truk

Bobol Rumah Mantan Majikan, Menjual Hasil Curian Melalui Medsos

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:19 WIB
header img
Membobol rumah mantan majikan dan menjual melalui media sosial (FOTO : ILUSTRASI)

GRESIK, iNews.id - Seorang pemuda, Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28), warga Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme, Gresik diringkus Petugas Polsek Cerme, karena diduga mencuri peralatan membatik di rumah tetangganya M Ilham (67) sekaligus mantan majikannya. 

Pengungkapa kasus ini berawal dari kecurigaan sejumlah teman kerjanya, karena tersangka pelaku kerap menjual peralatan membatik dengan harga murah di media sosial Facebook.

Salah satu teman pekerja, Agustina (36) mengatakan sejumlah peralatan membatik di galeri, sekaligus tempat kerjanya kerap hilang. "Saya langsung melaporkan ke pemilik toko dan diteruskan ke Mapolsek Cerme," ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Karena curiga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada pelaku tersangka pelaku. Petugas melakukan transaksi secara COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku barang dagangannya diperoleh dari hasil curian di toko mantan majikannya,” ujar Kapolsek Cerme AKP Musihram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Mshiram, tersangka pelaku mengaku membobol toko dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Tersangka pelaku dengan mudah dan mengenali kondisi rumah, karena pernah bekerja di galeri tersebut. 

“Pelaku melakukan pencurian karena memanfaatkan mantan majikannya yang tengah sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai tinggi kalau dijual. Seperti, satu mesin bordir, dua mesin Singer Portabel, satu mesin jahit merek Janome, satu mesin jahit singer warna hitam, satu gunting elektrik, enam kompor gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, tiga tabung LPG 3Kg, satu vakum celaner, 9 lembar kain batik solo.

“Jika ditotal kerugian yang didapatkan pemilik tono senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut