iNewsGresik.id - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), kini tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meyediakan petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!) dan Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi kepada peserta. Ia mencontohkan peserta yang mengalami kendala data, seperti penulisan nama kurang tepat antara di KTP dan data kepesertaan BPJS Kesehatan, atau ketidaksesuaian alamat, maka peserta bisa langsung melaporkan kepada petugas BPJS Satu! atau PIPP RS.
"Petugas selalu siap siaga memberikan solusi dan menangani kendala peserta. Dengan begitu, tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya, Rabu (12/7).
Selain menangani kendala data peserta JKN, lanjut Janoe, petugas BPJS Satu! dan PIPP RS juga menerima keluhan peserta mendapatkan kases layanan kesehatan. BPJS Kesehatan telah menyediakan nomor handphone petugas di setiap sudut pelayanan FKRTL atau rumah sakit.
“Jika peserta tidak menemui petugas BPJS Satu! atau PIPP RS tidak usah khawatir, karena kami telah memasang informasi nomor petugas yang bisa dihubungi kapan saja. Namun, diharapkan keluhan tidak terjadi, karena seluruh FKRTL yang bekerjasama dengan kami telah menerapkan Janji Layanan JKN,” ungkapnya.
Janoe menambahkan Janji Layanan JKN adalah gerakan bersama dengan memberikan afirmasi kepada petugas pelayanan kesehatan, peserta dan stakeholder terkait layanan kesehatan JKN. Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan faskes kerjasama dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah dan setara.
“Janji Layanan JKN ini disampaikan dalam bentuk spanduk, poster dan banner yang terpasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerjasama," paparnya.
Menurutnya, ada 7 poin Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Isi Janji Layanan JKN selaras dengan poin perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan faskes,” jelas Janoe.
Direktur Utama Fathma Medika, dr. Asluchul Alif, M.Kes. mengatakan Janji Layanan JKN ini mampu memberikan kepercayaan bagi peserta JKN akan komitmen pemberian layanan JKN yang adil. Secara tidak langsung, pelaksanaan Janji Layanan JKN juga mendorong rumah sakit untuk meningkatkan mutu layanannya.
"Peserta cukup menggunakan KTP/NIK/KIS Digital untuk pendaftaran layanan. Ini salah satu bentuk simplifikasi layanan. Peserta tidak perlu lagi bawa fotokopi berkas apa pun, jika aktif dan sesuai alur bisa langsung mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Alif menambahkan hampir seluruh pengunjung di rumah sakit yang Ia pimpin, merupakan peserta JKN. Dengan Janji Layanan JKN ini, dapat memacu pihaknya untuk terus memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Semuanya peserta kami layanani secara adil. Itu sudah menjadi komitmen kami memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN dan sudah harga mati. Hadirnya petugas BPJS Satu! dan PIPP RS yang berkolaborasi untuk terus hadir semakin memberikan kemudahan bagi peserta JKN," pungkas Alif.
Sementara itu, peserta program JKN, Asiyah (49) mengatakan sangat terbantu menjadi peserta Program JKN sejak 2019, terlebih dengan inovasi yang terus dikembangkan seperti penyediaan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS.
"Alhamdulillah saya sudah banyak merasakan manfaat BPJS. Pelayanannya semakin mudah. Apalagi ada petugas BPJS Satu! dan PIPP RS yang selalu siap. Hal itu membuat peserta semakin tenang dan nyaman saat mau berobat," ujar ibu rumah tangga asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Editor : Agus Ismanto