iNewsGresik.id - Seorang laki laki paruh baya, Yul Kiflih ,41, warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, diringkus petugas kepolisian Polsek Manyar, karena tertangkap basah mencuri telepon genggam seorang kuli proyek, Agus Sutanto (30) di rumah kosnya di Jalan Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi, karena mendapatkan motor Yamaha Mio Nopol M 4832 R
dengan kunci yang masih menempel terparkir di tepi jalan sekitar proyek perbaikan Mushollah. Saat akan mengamankan motor, muncul tersangka pelaku dengan nafas ngos-ngosan karena kabur dari kejaran warga.
"Kami langsung meringkus tersangka dan mengamankan sebanyak 4 unit telepon genggam milik pekerja proyek perbaikan Musholllah," ujar Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno, Rabu (9/8/2023).
Tersangka, lanjutnya, tidak bisa mengelak. Dia hanya pasrah, karena aksi nekadnya, kepergok warga. Ironisnya, saat melarikan diri, justeru kepergok polisi. "Tersangka pelaku tidak bisa berkutik. Ia langsung menyerahkan diri dan terdiam meratapi nasibnya," ujarnya.
AKP Windu Priyo Prayitno menambahkan tersangka yang baru keluar dari Rutan dengan kasus yang sama mengaku terdesak dan nekad mencuri telepon genggam untuk menutupi kebutuhan keluarganya. "Telepon genggam hasil curian biasanya dijual seharga Rp 500 ribu per unit," tersangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimaal 5 tahun penjara. "Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Polsek Manyar," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto