GRESIK, iNewsGresik.id - Seorang pria berinisial AD (27), warga Kelurahan Gapuro Sukoliloa, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik diringkus polisi. Ia diduga sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekad mencuri motor akibat himpitan ekonomi.
"Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 2.5 juta. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," ujarnya, Kamis, (14/9/2023).
Dikatakanya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ayu (19), penghuni rumah kos di Desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada (6/9/2023). Sepeda motor Honda Beat Stret Nopol AE 6071 L hilang, saat diparkir di teras depan rumah.
"Setelah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, kami meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapatkan petunjuk dari CCTV di rumah warga," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kompol Rokib, pihaknya berhasil tersangka AD yang diduga sebagai tersangka pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya, saat situasi kos sepi.
"Setelah berhasil membawa motor, tersangka meminta bantuan temannya di rutan kasus Curanmor untuk mencarikan pembeli," tandasnya.
Lebih jauh, Kompol Rokib menambahkan dari tangan tersangka berhasil menyita seumkah barang bukti di antaranya 1 buah celana jeans, Helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400 ribu.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Agus Ismanto