get app
inews
Aa Read Next : RUPS 2024, SIG Putuskan Pembagian Dividen Senilai Rp572 Miliar

Kak Seto Berikan Dukungan Moral, Kuatkan Mental Siswa Korban Perundungan di Gresik

Senin, 25 September 2023 | 11:05 WIB
header img
Kak Seto Bersama Kasatreskrim AKP Aldino Prima Wirdhan, dan Kanit PPA Ipda Hepi Muslih usai bersilatutahmi dengan keluarga korban

iNewsGresik.id - Psikolog anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berikan perhatian kasus kepada S-A-H, siswa kelas 2 Sekolah dasar yang diduga menjadi korban perundungan teman di sekolahnya hiangga viral di berbagai media.

Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) didampingi Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan anak (KBPPA) dr Titik Ernawati dan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldino Prima Wirdhan mengunjungui rumah keluarga di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Gresik .  

Selain mengajak bernyanyi bersama, aktivis pemerhati anak ini, juga berdialog dengan korban dan keluarganya. Memberikan dukungan moril dan moral agar korban dan  keluaraganya segera pulih dari derita yang menimpanya. 

“Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma. Karena itu, saya memberikan dukungan moril dan moral agar kembali ceriah dan menyongsong masa depan yang lebih cerah," ujar Kak Seto di rumah Korban, Minggu (24/9). 

Dikatakanya, penanganan kasus ini harus berbeda. Apalagi, pelaku masih dalam kategori di bawah umur. Artinya unsur pidananya tidak bisa disamakan dengan orang dewasa berdasarkan UU perlindungan anak juga UU sistim peradilan anak.

“Butuh perlakuan khusus dan bersifat edukatif agar kondisi kejiwaan korban yang masih di bawa umur segera pulih dan kembali ceriah,” bebernya.

Kak Seto mengimbau agar sekolah bisa menjadi ruang yang aman dan ramah anak, bebas dari berbagai tindak kekerasan, bullying, perundungan, pemalakan, dan sebagainya.

“Anak harus tetap memiliki hak yang utuh untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan semestinya misalnya melalui jalur informal serta paham bahwa tindakan yang dilakukan kepada temannya tidak bisa dibenarkan dalam hal apapun,” terangnya.

Lebih jauh, Kak Seto mengungkapkan UU perlindungan anak menegaskan bahwa setiap anak wajib mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan di sekolah, baik oleh pengelola sekolah, para guru, maupun temannya sendiri. 

“Harus dilakukan pencegahan terus menerus oleh para guru juga orang tua, semoga kasus ini menjadi perhatian stakeholder pendidikan diantaranya Dispendik Gresik. Jangan sampai kasus serupa terjadi,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan, SAH (8) siswa kelas 2 di SDN 236 Menganti Gresik melaporkan ke polres gresik menjadi korban perundungan, dicolok tusuk sate hingga mengalami kebutaan. Peristiwa memprihatinkan ini, hingga kini masih dalam penyidikan polres Gresik.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut