iNewsGresik.id - Hanya butuh waktu kurang dari 5 menit, seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil membawa kabur motor hasil curiannya. Keterampilan merusak kunci motor tersebut didapat dengan cara belajar melalui media Youtube.
"Saya belajar dari Youtube. Sedangkan, peralatan semacam kunci T dibeli secara Online di Market Place," ujar Abdul Aziz (28), tersangka pelaku Ranmor, saat Press Release di halaman Mapolres Gresik, Rabu (15/11/2023).
Motor hasil curian, lanjut pria asal Omben, Sampang, Madura dijual seharga Rp 3 juta per unit di Madura. Sedangkan, uang hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya 2 kali beraksi mencuri motor di Gresik. Keduanya di desa RAndu Agung. Sedanhkan, Motor hasil curian, dijual seharga Rp 3 juta per unit," ungkap pria yang pernah berurusan dengan Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.
Tersangka Abdul Aziz, diringkus Satreskrim Polres Gresik, karena kedapatan mencuri motor motor Matic di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu 11 November 2023 lalu. Sedangkan teman tersangka berinisial UZ (24), berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa pelaku Abdul Aziz merupakan residivis dari kasus serupa pada tahun 2016 di Polrestabes Surabaya. Polisi terpaksa menembak tersangka, karena berusaha kabur saat ditangkap.
"Penangkapan tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Namun, seorang teman tersangka berhasil kabur dan masih dalam pengejaran," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihaknya, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari ulah pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar memberikan pengaman pada kendaraan di antaranya tutup lubang kunci, gunakan kunci ganda pengaman dan jangan tinggalkan motor di tempat terbuka tanpa pengamanan," imbau Kapolres.
Editor : Agus Ismanto