iNewsGresik.id - Seorang pemuda berinisial AM (21), warga Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean Gresik harus berurusan Petugas Satreskrim Polres Gresik.
Pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini, diduga melakukan Rudapaksa terhadap gadis pujaan hatinya, sebut saja Bunga (15) yang masih duduk di bangku sekolah SMA.
Tersangka AM di hadapan polisi mengaku nekad melakukan rudapaksa kekasihnya, karena hubungan asmaranya tidak mendapatkan restu dari orang tua gadis.
“Saya sudah terlanjur jatuh cinta. Dengan begitu, Saya berharap orang tua kekasih saya merestui hubungan asmara ini," ujarnya, saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
AM menambahkan dirinya tidak menyangka, jika tali asmaranya akan berakhir di balik jeruji besi. Bahkan, Ia menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada kekasih dan keluarganya.
"Jika mengetahui dampaknya seperti ini, maka Saya tidak akan melakukan aksi nekad tersebut," ujar AM, sambil menundukkan kepalanya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP ALdhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka AM diringkus di rumahnya, setelah korban dan keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
"Tersangka, hingga kini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Gresik," ujarnya.
AKP Aldhino menambahkan modusnya, tersangka mengancam dan memaksa korban agar bersedia menuruti kemauannya. Meski korban menolak dan melakukan perlawanan, tetapi tersangka nekad melakukan aksinya.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Aldhino.
Seperti diberitakan, kasus bermula, saat korban asyik nongkrong makan bakso bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Sangkapura, Sabtu (20/4/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka kemudian mendatangi korban di warung bakso. Tersangka kemudian merayu kroban dan mengajak jalan-jalan ke Alun-alun Sangkapura. Meski korban menolak, tetapi tersangka tetap memaksanya.
Korban akhirnya bersedia menuruti ajakan tersangka, tetapi dengan syarat teman-temannya mengikuti dari belakang.
Namun, tersangka tidak mengajak korban ke alun alun. Tersangka langsung tanpa gas dengan kecepatan tinggi, sehingga teman temannya kehilangan jejak.
Tersangka justeru mengajak korban ke rumah kosong di sekitar rumah orang tuanya. Korban pun sempat menolak, tapi pelaku mengancamnya, sehingga korban ketakutan.
Editor : Agus Ismanto