iNewsGresik.id - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Prosesi penyerahan SK dilakukan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kepada 306 kepala desa di gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Rabu (5/6/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hasan, menjelaskan SK masa jabatan baru ini sekaligus membatalkan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.
“Hari ini kita serahkan 306 SK baru, tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya.
Abu Hasan menambahkan dari 306 kepala desa di Gresik, ada sekitar 24 desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2025. Namun, perubahan tersebut, berdampak terjadinya perpanjangan masa jabatan kades.
“Sehingga masa jabatan kepala desa yang mestinya harus berakhir di tahun 2025, akan berakhir di tahun 2027,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya meminta kepada para kepala desa untuk memanfaatkan sebaik mungkin sisa jabatan mereka.
“Masa jabatan dua tahun lagi ini agar bisa dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membangun desa,” terangnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK baru.
"Selamat kepada kepala desa, semoga perpanjangan masa jabatan ini semakin memberikan semangat untuk terus menebar manfaat kepada masyarakat," harap Gus Yani.
Editor : Agus Ismanto