get app
inews
Aa Read Next : Empat Pimpinan DPRD Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sahrul Munir Jabat Ketua

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Tegaskan Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:50 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Vetty dan Sunarto, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gresik.

GRESIK, iNewsGresik.id - DPRD Gresik kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tahap VII tahun 2024 di Perumahan Bhakti Pertiwi Kulon, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Minggu (27/10). 

Sosialisasi ini, menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Vetty dan Sunarto, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gresik. 

Dalam sosialisasinya, Elvita Vetty, wakil rakyat dari partai PDI-P ini, memperkenalkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sedangkan, Sunarto memaparkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50  peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, PKK, pemuda Karang Taruna, pengurus RT/RW, serta kader partai PDIP. 

Para peserta terlihat antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu-isu penting seperti layanan bantuan hukum, kependudukan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta prosedur pengurusan akta kelahiran dan kematian.

Elvita Vetty  wakil rakyat dati partai PDIP menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak-hak serta kewajiban mereka di Kabupaten Gresik.

"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka," ujar Vetty.

Vetty menjelaskan bahwa masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik dalam kasus perdata maupun pidana. 

"Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap keadilan hukum, tanpa terkendala oleh biaya." tegasnya. 

Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, lanjutnya, pemohon harus merupakan masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Sedangkan, Sunarto Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gresik menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Gresik berkomitmen untuk mempercepat dan mempermudah proses tersebut.

"Dukcapil Gresik terus berinovasi meningkatkan  pelayanan yang lebih efisien dan transparan. Saya siap membantu 24 jam, jika ada warga yan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan "ujarnya. 

Sunarto juga menekankan bahwa petugas di lapangan juga mendapatkan pelatihan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Jadi warga gak perlu khawatir. Terpentinh, dokumen haria  lengkap " tegasnya. 

Lebih jauh, Sunarto ,menyampaikan Dukcapil terus berinovasi meningkatkan layanan masyarakat, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

"Hal ini, sebagai solusi untuk mempermudah akses dan pengelolaan dokumen kependudukan, " ujarnya. 

Sunarto, menambahkan IKD dapat menggantikan dokumen fisik yang hilang atau rusak dan akan terus dikembangkan untuk mencakup data lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.

“IKD nantinya tidak hanya mencakup KTP dan data kependudukan, tetapi juga akan diperluas mencakup SIM sebagai syarat mengemudi kendaraan,” jelasnya.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut