GRESIK, iNewsGresik. id- Kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik membuahkan hasil besar dalam upaya memberantas barang kena cukai ilegal.
Kedua instansi ini, memusnahkan barang ilegal senilai Rp 8,3 miliar di halaman Kantor Bupati Gresik, sebagai langkah tegas melawan peredaran barang ilegal di wilayah Gresik, Kamis (7/11/2024),
Pemusnahan simbolis tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Sekda Achmad Washil menyampaikan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam upaya pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara Bea Cukai dan Satpol PP sangat penting demi menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat.
"Sinergitas yang kuat di antara Bea Cukai dan Satpol PP diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan rokok ilegal. Upaya ini akan memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat Kabupaten Gresik," ujar Achmad Washil.
Selama periode 2023–2024, operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 6.201.740 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, serta 2.801 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang ilegal ini diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 8.334.970.309, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.
Sekda Achmad Washil menambahkan pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi industri yang patuh terhadap peraturan.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) difokuskan untuk mendanai program-program yang mendukung pembinaan industri, sosialisasi peraturan cukai, dan pemberantasan barang ilegal "ungkapnya.
Kepala KPPBC Gresik, Wahjudi Adrijanto, mengungkapkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan persaingan yang sehat bagi industri rokok yang taat aturan.
"Langkah-langkah penindakan ini kami harapkan dapat menghilangkan rokok ilegal di pasaran. Dengan begitu, industri rokok yang legal bisa berkembang, penerimaan negara dari cukai meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat ditekan," ujar Wahjudi.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti juga dilaksanakan secara hybrid di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, dengan cara dibakar hingga barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Melalui langkah sinergis ini, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik berharap pemberantasan barang ilegal semakin optimal, menciptakan pasar yang sehat bagi industri legal, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, dan para Kasatpol PP dari Kabupaten Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.
Editor : Agus Ismanto