CERME, iNewsGresik.id – Polisi kembali mengungkap kasus perjudian online. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Cerme menangkap seorang pria, Abdul Hamid (35), warga Dusun Ganggang, Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme Senin dinihari (11/11/2024).
Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota kepolisian.
“Saat patroli, kami menerima informasi adanya aktivitas judi online di Warkop Jurang. Setelah diselidiki, kami mendapati tersangka sedang asyik bermain judi melalui ponselnya,” ujarnya.
IPTU Andilk menambahkan dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, akun Dana dan bukti transaksi senilai Rp150.000 untuk bermain judi online.
“Modus yang digunakan tersangka adalah bermain game judi online jenis Mahjong Ways 1 di situs tersebut,” tambah IPTU Andik.
Akibat perbuatannya, tersangka Abdul Hamid kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian online. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas IPTU Andik.
Kapolaek mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang kian marak di tengah perkembangan teknologi. Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menjerumuskan pelaku ke dalam masalah hukum.
“Judi online sangat berbahaya, karena mudah diakses dan sering kali membuat pelakunya kecanduan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujar IPTU Andik.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memberantas praktik perjudian.
“Kami akan menindak tegas pelaku perjudian, baik online maupun offline, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Andik.
Editor : Agus Ismanto