GRESIK, iNewsGresik.id - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPA) Kabupaten Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendampingi anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinas KBPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, langsung turun ke lapangan untuk memberikan dukungan psikologis dan trauma healing kepada sejumlah anak termasuk dua anak korban yang menyaksikan terjadinya KDRT yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Magdalena Fallo (40),di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Anak-anak tersebut menyaksikan langsung kekerasan tragis yang merenggut nyaqa ibu Magdalena Fallo. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama kedua anak korban yang kini harus hidup tanpa kasih sayang kedua orang tuanya, 'ujarnya, Jumat (29/11).
"Dampak psikologis yang dialami anak-anak ini sangat besar. Trauma healing kami berikan sebagai langkah awal untuk membantu mereka memulihkan mental dan emosional, serta mencegah trauma berkepanjangan," ujar dr. Titik dalam keterangannya, Jumat (30/11).
Program trauma healing, lanjutnya mencakup sesi konseling, permainan edukatif, dan pendampingan intensif agar anak-anak korban bisa mengatasi rasa takut dan kecemasan.
"Tauma healing tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi psikologis anak, tetapi juga membantu mereka menemukan harapan di tengah kehilangan ibundanya," ungkap dr Titik.
Lebih jauh, dr Titik mengungkapkan peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami berharap semua pihak, mulai dari keluarga hingga masyarakat, lebih peduli terhadap pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujar dr. Titik.
Masih kata dr Titik, Dinas KBPPA Gresik akan terus mendampingi anak-anak korban agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik.
"Pendampingan ini diharapkan menjadi awal dari pemulihan dan semangat baru bagi masa depan mereka," pungkas dr Titik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT ini, bermula dari konflik rumah tangga antara Magdalena dengan suaminyan Matias Leo (41) yang dipicu oleh kecemburuan buta.
Dalam keadaan emosi tak terkendali, Matias melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Magdalena meninggal dunia. Kejadian ini berlangsung di hadapan kedua anak mereka yang masing-masing berusia 4 dan 12 tahun.
Usai kejadian, Matias melarikan diri dan sempat buron selama enam hari sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Gresik di Demak, Jawa Tengah.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara (*)
Editor : Agus Ismanto