GRESIK, iNewsGresik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sudadi, anggota DPRD Gresik, dalam kegiatan sosialisasi Perda di gedung BSI, Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Minggu (1/12).
"Ketertiban dan ketenteraman tidak akan terwujud tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Perda ini memberikan panduan bagi kita semua untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing," ujar Sudadi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok pemuda dan tokoh masyarakat, serta menghadirkan Camat Balungpanggang, Suryo Wibowo, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Sudadi yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Gresik menjelaskan beberapa poin utama Perda, seperti kewajiban masyarakat untuk mematuhi aturan, larangan terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta sanksi bagi para pelanggar.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban, sekaligus memperkuat peran mereka dalam upaya perlindungan masyarakat," tambah Sudadi.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Camat Balungpanggang, Suryo Wibowo, yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan, baik sosial maupun lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
"Pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung. Masyarakat adalah inti dari pembangunan, dan setiap langkah besar dalam membangun bangsa selalu dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu desa dan keluarga," ungkap Suryo.
Suryo juga menyoroti pentingnya menghindari konsumsi minuman keras (miras) sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman. Menurutnya, miras sering menjadi pemicu berbagai masalah sosial, seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan.
"Minuman keras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk ini," jelas Suryo.
Ia mengingatkan bahwa larangan konsumsi miras telah diatur dalam Perda Kabupaten Gresik. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Perda ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, tetapi melindungi kita semua. Jika miras dihilangkan dari lingkungan kita, dampaknya akan sangat positif, terutama dalam menjaga ketenteraman dan mengurangi konflik," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Suryo mengajak keluarga dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya miras. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari keluarga dan komunitas.
"Kita perlu bergandeng tangan membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk miras," pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Gresik berharap masyarakat semakin memahami perannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai demi kesejahteraan bersama.
Editor : Agus Ismanto