GRESIK, iNewsGresik.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik secara tegas menolak keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Kenaikan UMSK sebesar 11,82 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dewas Klinik Hukum Apindo, Ngadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa kajian mendalam dan dapat merusak kredibilitas gubernur.
“Kami keberatan karena UMSK ini tidak melalui kesepakatan di Dewan Pengupahan dan rekomendasi Bupati. Penetapan UMSK oleh Gubernur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan investasi, pendapatan negara, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja dan keluarganya,” ujar Ngadi, Jumat (20/12).
Ngadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat membebani pelaku usaha dan mengancam keberlangsungan bisnis di wilayah Gresik. Ia memperingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat berdampak langsung pada pengurangan jam kerja hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Akibat keputusan ini, dalam jangka pendek diperkirakan akan terjadi pengurangan jam kerja hingga PHK. Sementara itu, dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kepercayaan investor dan memengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan," jelasnya.
Ngadi jmenambahkan, kebijakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan jumlah penduduk usia produktif yang sangat besar pada tahun 2045, ia menekankan pentingnya menyediakan lapangan kerja yang cukup.
"Jika tidak, kriminalitas dan masalah sosial lainnya akan meningkat," tambahnya.
Meski menolak kenaikan UMSK, Apindo Gresik masih dapat menerima kenaikan UMK 2025 sebesar 5 persen, meskipun angka tersebut jauh di atas usulan awal mereka sebesar 1,39 persen.
Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Apindo berencana mengajukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut.
"Jika audiensi tidak direspons, kami akan mengirim surat keberatan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri, bahkan mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya terakhir," tegas Ichwansjah.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan iklim investasi dan lapangan kerja,” jelasnya.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kebijakan yang seimbang agar bonus demografi dapat dimanfaatkan dengan optimal.
“Jangan sampai visi Indonesia Emas 2045 berubah menjadi Indonesia Cemas atau Lemas,” pungkasnya.
Dengan adanya polemik ini, Apindo Gresik berharap pemerintah segera memberikan solusi yang adil dan bijaksana demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Agus Ismanto