get app
inews
Aa Text
Read Next : Apindo Gresik Tolak Penetapan UMSK 2025, Ini Alasannya

APINDO Jatim Ring 1 Minta Gubernur Jatim Cabut UMSK 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:28 WIB
header img
Audiensi di Ruang Wawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, mewakili Gubernur Jatim (FOTO : Istimewa)

SURABAYA, iNewsGresik.id – Permintaan pencabutan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jatim 2025 disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur Ring 1, yang meliputi Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo. Permintaan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Wawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, mewakili Gubernur Jatim, pada Senin, (30/12).

Dalam audiensi tersebut, APINDO mempertanyakan dasar hukum penetapan UMSK Jatim 2025. 

Ngadi, perwakilan dari APINDO Gresik sekaligus Bidang PUU dan Advokasi APINDO Jatim, menyatakan bahwa UMSK Jatim 2025 ditetapkan tanpa kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota maupun rekomendasi Bupati/Walikota, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

"Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengurangi minat investasi di wilayah Jatim Ring 1," ungkap Ngadi, Selasa (31/12). 

APINDO juga menyoroti dampak ekonomi dari UMSK 2025, yang dianggap dapat menciptakan disparitas upah signifikan antara Jatim Ring 1 dengan daerah lain. 

"Kondisi ini, akan mendorong investor untuk berpindah ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih kompetitif, sehingga mengancam ketersediaan lapangan pekerjaan, " ingat Ngadi. 

Dalam kesempatan yang sama, Huda, Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, mengkritik Gubernur Jatim yang dianggap mengubah Surat Keputusan (SK) UMSK Jatim 2025 sebanyak dua kali tanpa sepengetahuan Dewan Pengupahan. 

"Ini adalah langkah yang tidak transparan dan justru memperburuk kepercayaan terhadap proses pengupahan," ujar Huda.

Menanggapi permintaan APINDO, Disnakertrans Jatim menyatakan akan menyusun risalah rapat yang mencakup poin-poin keberatan dari APINDO, termasuk permohonan pencabutan UMSK Jatim 2025 khusus untuk wilayah Ring 1. Risalah ini akan dilaporkan kepada Gubernur Jatim sebelum 2 Januari 2025.

Audiensi ini menjadi salah satu langkah serius dari APINDO untuk mendorong pemerintah daerah memperhatikan dampak regulasi terhadap dunia usaha dan investasi, terutama di wilayah strategis seperti Jatim Ring 1.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut