get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! Modus Mengikat Pintu Rumah Korban, Kawanan Pencuri Bawa Kabur Motor

Panik Saat Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh dan Ditangkap Warga

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:52 WIB
header img
Tersangka diamankan pelaku (FOTO : iNewsGresik)

MANYAR, iNewsGresik.id – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berakhir tragis. Saat mencoba kabur, tersangka pencuri motor justru panik dan terjatuh, hingga akhirnya ditangkap warga yang telah mengepungnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat Suharno (57), seorang pedagang, memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di samping kandang kambing. Saat itu, ia tengah sibuk memberi makan ternaknya dan tidak menyadari bahwa kunci motornya masih menempel di kendaraan.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh seorang pria bernama Abid Dzakirimiz (22), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyalakan mesin motor dan berusaha membawanya kabur. Namun, aksi pencurian ini dipergoki oleh Adan (35), warga setempat, yang langsung berteriak memberi tahu Suharno dan warga lainnya.

Mendengar teriakan tersebut, Suharno spontan berlari mengejar motornya, diikuti oleh beberapa warga lainnya, termasuk Arsa (20). Pelaku yang panik terus berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, upayanya gagal ketika ia melewati pertigaan jalan desa yang sudah dipenuhi warga yang siap menghadangnya.

Karena panik dan kehilangan kendali, Abid akhirnya terjatuh dari motor. Tak ingin memberi kesempatan bagi pelaku untuk kabur, warga langsung mengamankannya. Beberapa saat kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar tiba di lokasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, menyampaikan apresiasi atas kesigapan warga dalam menggagalkan aksi pencurian ini. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan. Namun, kami juga mengingatkan agar tetap menyerahkan penanganan pelaku kepada pihak berwenang," ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Manyar dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Suharno merasa lega karena motornya berhasil diselamatkan, berkat kepedulian dan keberanian warga sekitar.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta pentingnya kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut