get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Negeri Gresik Sabet Predikat Unggul di Ajang Pengadilan Tinggi Award 2024

Mantan Kades Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara karena Penggelapan Aset Desa

Rabu, 23 April 2025 | 21:33 WIB
header img
Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim (AH) di PN Gresik (FOTO : iNews Gresik)

GRESIK, iNewsGresik.id – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim (AH), dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Donald Everly Malubaya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/4). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara ini bermula dari tindakan AH yang menahan 12 dokumen penting milik Pemerintah Desa Sekapuk. Dokumen tersebut terdiri dari sembilan sertifikat tanah dan tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Meski pihak desa telah meminta pengembalian, AH tetap menolak menyerahkannya dengan dalih bahwa beberapa dokumen terkait juga merupakan miliknya pribadi yang diagunkan ke bank dalam rangka pembangunan wisata desa.

Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak berdasar secara hukum. "Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan dokumen milik desa, baik diminta maupun tidak," tegas Donald.

Meskipun AH tidak terbukti mengalihkan aset desa kepada pihak lain, tindakan menahan dokumen dan memperlakukannya seolah-olah milik pribadi tetap dianggap melawan hukum. "Unsur pidana telah terpenuhi," lanjut hakim.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sambil menunggu arahan pimpinan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Dengan dikuranginya masa penahanan yang telah dijalani, AH diperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut