iNewsGresik.id- Jangan menggunakan kamera untuk merekam sesuatu yang tidak pantas dan melanggar norma masyarakat. Karena, bisa menyeret seseorang mendekam di balik jeruji besi.
Hal ini, menimpa 2 orang pria asall Bojonegoro yakni Solikin dan Kurniawan. Gara-gara merekam seorang gadis yang sedang manis, keduanya diganjar hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan di pengadilan negeri Gresik.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusanya, ketua majelis hakim Arie Andhika Adikresna menilai
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pornografi. Oleh karena itu, Kami jatuhkan hukuman 8 bulan penjara,” ungkapnya.
Hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatanya dan memohon maaf kepada korban. Selain itu, terdakwa selama persidangan juga bersikap koperatif.
Penasehat hukum terdakwa, Juris Justitio Hakim Putra, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniar Megalia.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktifitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.
Editor : Agus Ismanto