iNewsGresik.id - Kasus pornografi seorang pemuda berinisial BAH (26) warga Gresik yang perkaranya diungkap Bareskrim Mabes Polri akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Selasa (23/7/2024).
Pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut diduga membuat foto syur seorang gadus di bawah umur, sebut saja Bunga (14), yang masih keponakanya.
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan tersangka menyimpan sebanyak 100 foto asusila keponakanya. Foto tersebut disimpan di Drive email tersangka.
"Foto asusila di Drive ini, akhirnya membuat tersangka harus berurusan dengan hukum," ujar Nana, saat menggelar press rilis di kantor Kejari Gresik, Selasa (23/8/2024)
Nana menambahkan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan operator NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) terkait konten pornografi dengan korban anak di bawah umur kepada Tim DITTIPIDSIBER Bareskrim Mabea Polri.
Tim penyelidik langsung merespons dan berhasil mendapatkan akun Google Drive milik tersangka yang digunalan untuk penyimpanan konten pornografi.
“Polisi mendapatkan 2 akun milik tersangka dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Tersangka, lanjut Nana menjalankan aksinya dengan cara memfoto korban menggunakan HP saat tertidur pulas, pada dinihari. Tersangka menjalankan aksi tersebut sejka bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023.
“Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Dan orang tua korban tinggal bersama keluarga Tersangka m,” jelasnya.
Masih kata Nana, sekitar bulan Juni 2023 email tersangka ter-suspend, dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google.
Tersangka juga memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email ke laptop milik tersangka pada bulan November 2023.
“Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal. berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Akibat perbuatanya, tersangka diancam pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, " pungkas Nana.
Editor : Agus Ismanto