iNewsGresik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka baru, terkait kasus dugaan penyeleengan dana hibah pokir UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian (Diskoperindag) Gresik, Jawa Timur.
Dua tersangka baru yakni Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag,Joko Pristiwanto.
"Hingga kini, masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini, kedua tersangka diduga ikut bersama-sama dan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi hibah UMKM,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, kepada awak media, Senin (26/2/2024).
Alifin menjelaskan, penentapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024, tanggal 26 Februari 2024 untuk Joko Pristiwanto, SE, dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk Dr Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, SPsi, MM.
“Kedua tersangka, belum dilakukan penahanan. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan,” ungkapnya.
Penambahan dua tersangka baru ini, maka menambah deretan jumlah tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM di lingkungan Diskoperindag Gresik menjadi menjadi 4 orang.
Mereka adalah Ryan Fibrianto, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, Mantan Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag,Joko Pristiwanto.
Editor : Agus Ismanto