iNewsGresik. id - Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro di Diskoperindag Kabupaten Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, ditahan terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk UMKM tahun anggaran 2022
Tersangka esmi ditahan di Rutan Banjarasari, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, sejak mulai pukul 12.30 WIB hingga 20.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Gresik.
Sedangkan, rekan kerjanya, Joko Pristiwanto yang menjadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik belum bisa menjalani pemeriksaan , karena kondisinya sedang sakit.
Kajari Gresik, Nana Riana menyampaikan kedua pejabat Diskoperindag ini, telah ditetapkan menjadi tersangka, sejak bulan Februari 2024 terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro tahun angharan 2022.,
"Kami langsung melakukan penahanan tersangka, setelah melakikan serangkaian pemerikaan" ujarnya kepada wartawan Kamis (10/10).
Sebelumnya Kejari Gresik juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Malahatul Fardah, Kadiskoperindag Gresik, dan Ryan Febriyanto, penyedia barang. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Malahatul Fardah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Sedangkan, Ryan Febriyanto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Keduanya didakwa menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar, yang hanya terserap Rp 17,6 miliar untuk 774 kelompok usaha dari total 782 kelompok usaha yang seharusnya menerima bantuan.
Editor : Agus Ismanto