iNewsGresik.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan seorang tersangka pelaku tindak pidana pajak berinisial AW (54) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (5/3)
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur kepada Alifin Nurahmana Wanda, Kasipidsus Kejari Gresik.
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan Tersangka AW, warga desa Gumeng, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik merupakan Direktur PT GAP yang bergerak dalam bidang Real Estat.
Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka AW diduga melakukan tindak pidana pajak dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya.
Alifin menambahkan tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT GAP pada masa pajak bulan Januari sampai Desember 2015, Januari - Desember 2016, dan Januari - Desember 2017 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT GAP terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. "Akibat perbuatan tersebut, tersangka AW berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka AW, lanjut Alifin, telah melakukan penyerahan rumah dengan harga yang ditetapkan sudah memasukkan unsur PPN di dalamnya.
"Tetapi PPN yang dibayarkan pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN sebesar RP 1,8 Miliar," ungkap Alifin.
Alifin menambahkan akibat perbuatanya, tersangka AW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar serta paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Hal ini sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin melalui Karsita, Kasi Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, menyatakan keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menangani tindak pidana bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," katanya
Karsita mengungkapkan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar kasus ini segera disidangkan agar segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka AW maupun untuk hak-hak negara.
"Penindakan terhadap kasus AW diharapkan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain, " jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Karsita, pihaknya mengimbau Wajib Pajak menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
"Kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan merupakan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," pungkas Karsita.
Editor : Agus Ismanto