get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Pornografi Gadis di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Polres Gresik Ungkap Kasus Video Asusila, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:39 WIB
header img
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres (FOTO : iNewsGresik)

GRESIK, iNewsGresik.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan pornografi yang melibatkan dua orang tersangka. Keduanya adalah IBP (37), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, dan VDRi (26), warga Krian, Sidoarjo.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial POD. POD (33) yang merupakan istri dari IBP terkait  dugaan perzinahan antara suaminya dengan VDR pada 26 Januari 2025 lalu. 

"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa IBP dan VDR tidak hanya terlibat dalam hubungan terlarang, tetapi juga merekam adegan asusila mereka di sebuah hotel di Gresik. Video tersebut dibuat menggunakan ponsel milik IBP untuk kepentingan pribadi, " ujarnya kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu (5/2),

Setelah kasus ini viral di media sosial, kedua tersangka sempat menghilang. Namun, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan dan menangkap mereka di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," jelas Kompol Danu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi rekaman video, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik mereka.

Kompol Danu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. 

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, dan meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut