REMBANG, iNews.id – Mapolres Rembang diluruk puluhan perempuan, Senin (30/5/2022). Mereka melaporkan koleganya berinisial F, warga Desa Sumberjo, Rembang, Jawa Tengah diduga menjadi pelaku penipuan.
Modus yang dipakai arisan dan investasi bodong. Para korban yang juga para perempuan diduga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Reni, salah satu korban, mengaku arisan sudah macet sejak November 2021 lalu. Dirinya belum mendapatkan bagian dan merugi sampai Rp50 Juta. “Sudah setor puluhan juta, saatnya kami dapat ternyata nggak. Awalnya dijanjikan manis-manis,” kata Reni.
Awalnya arisan berlangsung lancar. Namun lama kelamaan, sudah jatuh tempo uang tak kunjung cair. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp2 miliar.
“Jumlah anggota yang saya tahu ada 80-an orang, tapi yang lapor ke sini nggak semua. Mungkin jumlah korban lebih banyak lagi, tapi karena banyak kerjaan atau kesibukan lain, sehingga belum bisa bergabung ke Polres,” katanya.
Reni bersama rekan-rekannya sudah berusaha menanyakan masalah tersebut kepada F secara kekeluargaan. Bukannya mendapatkan jawaban memuaskan, tapi F justru sering menghindar.
Bahkan nomor WhatsApp miliknya diblokir. Setelah tidak mendapatkan kepastian, baru kemudian mereka memutuskan lapor ke polisi.
“Kami tanya baik-baik, malah nomor saya diblokir. Banyak peserta arisan maupun investasi ini yang sudah loss contact. Makanya kita lapor ke polisi, biar aparat yang menangani,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu menerima laporan dua orang dengan terlapor yang sama. Kerugian keduanya ditaksir mencapai Rp400 Juta.
“Sebelum ini, sudah ada dua orang yang melapor ke kami, kira-kira sebulan lalu,” kata Heri.
Sampai kini, polisi masih melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diakui sudah layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. “Insya Allah dalam minggu ini naik ke penyidikan,” ucapnya.
Keberadaan terlapor kabarnya sudah lama kabur dari rumahnya di Desa Sumberjo, Rembang. Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan F untuk segera melapor.
Editor : Ashadi Ikhsan