GRESIK, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gresik memastikan melakukan penyelidikan peristiwa pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Ada 18 saksi yang mulai diperiksa.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, sedikitnya ada empat komponen masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut. Karena ada keresahan yang luar biasa di masyarakat Gresik.
“Kita sudah memeriksa tiga orang pengadu. Dan hari ini rencana kita mau memeriksa 18 orang saksi,” ucapnya, Senin (13/6/2022).
Dari data yang dihimpun, tiga pengadu berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Warga Cerdas (WC) Gresik, dan Informasi dari Rakyat (IDR). Sedangkan satu pengadu dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik masih belum dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik Abdullah Syafii mengatakan, pihaknya dimintai ketarangan terkait pengaduan yang dilayangkan organisasinya. Di sana, pihaknya juga menyerahkan video yang menjadi dasar atas aduan tersebut.
“Kami sudah serahkan bukti video terkait pernikahan manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi oleh Kepolisian Gresik,” katanya.
Menurut Syafik, seluruh pihak yang terlibat dan hadir di lokasi tersebut bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun. “Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama,” ucapnya.
Seperti diberitakan Seorang pria beristri, Saiful Arif (44) warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik menikah seekor kambing betina. Peristiwa aneh itu terjadi Minggu, (5/6/2022) di Peanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Editor : Ashadi Ikhsan