get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Roomo, Pekan Depan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Hobi Main Trading, Kades di Gresik Kuras APBDes Ratusan Juta Rupiah

Jum'at, 02 September 2022 | 23:04 WIB
header img
Polisi menahan Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, setelah menetapkan sebagai tersangka penyelewengan APBDes 2021 sebesar Rp 632 Juta

GRESIK, iNews.id - Gara gara hobi bermain trading Forex,  Mudlohah (45)kepala desa Bulangan, kecamatan Dukun, kabupaten Gresik harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Gresik.

Lelaki yang masih aktif menjabat Kepala desa tersebut diduga nekad selewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 632 juta rupiah.

Penahan dilakukan, setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintahan kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz, mengatakan, pelaku diduga selewengkan uang desa untuk memenuhi ambisinya bermain trading Forex. Sebagian lainnya, habis untuk kebutuhan pribadinya. 

"Penahanan dilakukan, setelah polisi menetapkanya sebagai tersangka pelaku penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp 632 juta," ujarnya. 

Perincianya, lanjut AKBP Muhamad Nur Aziz, pelaku menguras anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 400 juta. Dana desa hasil penyewaan aset desa Rp 120 juta dan selisih hasil penghitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp112 juta.

"Total semuanya mencapai Rp 632 juta. Semua itu masuk dalam APBDes tahun anggaran 2021,"jelasnya. 

Sebelum melakukan penahanan, menurutnya, tersangka pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Karena itu, polisi melakukan upaya paksa dan menahannya.  

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut