GRESIK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melimpahkan tahap dua, kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Rusdiyanto, Kades Roomo Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.
Dengan demikian, maka kasus tersebut akan segera dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidsus Alifin N Wanda mengatakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) telah dilakukan penyidik, karena berkas sudah dinyatakaan sempurna dan siap disidangkan.
“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik,” ucapnya, didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan, JPU sebelumnya juga sudah melakukak penahanan kepada tersangka di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
“Proses tahap dua ini, kami lakukan di Rutan Banjarsari. Mengingat ketatnya SOP yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera limpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018, ke Pengadilan Tipikor. Agar segera disidangkan.
“Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan dan segera dilakukan persidangan,” tambahnya memungkasi.
Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara senilai Rp 270 juta.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes dan dilakukan penahanan dan akan segera disidangkan.
Editor : Agus Ismanto