get app
inews
Aa Read Next : Lagi, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Diskoperindag

Kejari Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM

Selasa, 28 November 2023 | 23:19 WIB
header img
Tersangka RF ditahan di Rutan Cerme Gresik usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Gresik

iNewsGresik.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Gresik, Malahatul Farda, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Selain itu, Kejari Gresik juga menetapkan pihak swasta yakni Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-katalog di Diskoperindag yang bersumber dari APBD Gresik. 

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan penetapan tersangka MF (Malahatul Farda) dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Sedangkan, penetapan RF menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11/2023).

"Tersangka RF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, hingga 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka MF belum dilakukan penahanan," ujar Nana dalam press release di gedung Kejari Gresik, Selasa (22/11/2023).

Nana Riana menyampaikan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan 340 kelompok usaha mikro (KUM).

"Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran Rp3,7 miliar," ungkapnya saat rilis pers, Selasa (28/11/2023).

"Total kerugian negara dari hasil auditor internal kejaksaan Rp960 juta," ucap Nana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intel R. Risky.

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Serta keempat, barang diberikan bentuk uang.

"Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," jelasnya.

Sementara Alifin menambahkan, tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyatakan masih melakukan pendalaman untuk 10 penyedia lain."Kita akan dalami 10 penyedia lain. Tunggu saja," pungkas Nana Riana.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut