get app
inews
Aa Read Next : Lagi, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Diskoperindag

Kejari Tahan Mantan Kepala Diskoperindag Gresik, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM

Kamis, 22 Februari 2024 | 22:14 WIB
header img
Kejari Gresik menahan mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustria dan Perdaganga (Diskoperidag) berinisial MF

iNewsGresik.id - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gresik menahan mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustria dan Perdaganga (Diskoperidag) berinisial MF, terkait dugaan Korupsi dana hibah UMKM sebesar Rp 19 Miliar tahun anggaran 2022.

Tim Pidsus kejari Gresik menahan tersangka, setelah pihaknya menetapkan MF mejadi tersangka pada akhir bulan November 2023. 

"Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024," ujarnya saat Press Conference di Kantor Kejari Gresik, Kamis (22/2/2024).

Nana Riana menambahkan penahanan MF dilakukan setelah pihaknya mendapatkan cukup bukti terkait dugaan penyalah gunaan daa Hibah UMKM sebesar Rp 19 Miliar tahun anggaran 2022.

"Penahanan tersangka MF untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Banjarsari Gresik," terangnya. 

Sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023 lalu, Korps Adhyaksa telah menahan tersangka berinisial RF yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia barang melalui e Katalog. 

"Denga demikian, Kejari telah menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi daa hibah yang merugika keuangan negara sebesar Rp 860 juta," tegasnya.

Lebih jauh Nana Riana mengungkapkan jumlah tersangka kasus ini berpotensi untuk bertambah. Namun, pihaknya belum bersedia latar belakang calon tersagka baru tersebut.

"Tunggu saja. Penyidik Pidsus, telah menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Diskoperindag tahun 2022," beber Nana Riana.

Nana Riana juga menegaskan perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara mencapai Rp 860 juta.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut