GRESIK, iNews.di - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa Roomo, kecamatan Manyar, kabupaten Gresik, Rusdianto menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2016-2018.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik khusus (Pidsus) Kejari Gresik mengantongi dua alat bukti yakni keterangan saksi dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda,mengatakan kepala desa Roomo yang masih aktif diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018.
“Penetapan tersangka Sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022," ujar Kasi Pidsus Alifin N Wanda, saat menggelar konferensi Press di Aula Kejari Gresik, Rabu (24/8).
Dikatakanya, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan.
“Yang pasti tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018,” tegasnya.
Lebih jauh Alifin N Wanda menjelaskan, kasus tersebut secepatnya dituntaskan. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). “Kami juga akan berkirim surat kepada pihak keluarga tersangka,” paparnya.
Sebelumnya, Kades Roomo diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 270 juta. Kerugian negara diketahui dari hasil audit Inspektorat Gresik yang muncul pada Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.Namun, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD itu dinilai bermasalah dan berpotensi disalahgunakan atau dikorupsi.
Editor : Agus Ismanto