get app
inews
Aa Read Next : Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Tertangkap Bawa Narkoba, Tersangka Pengedar Narkoba Malah Meringis

Selasa, 06 September 2022 | 15:42 WIB
header img
Seorang pria tersangka pengedar narkoba tampak tersenyum saat menjalani pemeriksaan Tim Satreskoba Polres Gresik.


GRESIK, iNews.id -  Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba, Mellyanus Tomasoa (31), pria yang berdimisli di komplek perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tampak tersenyum saat mengikuti gelar perkara di halaman Mapolres Gresik, Selasa (6/9). 

Pria kelahiran asal Krembangan Selatan, kota Surabaya ini, terjaring  Operasi Tumpas Narkoba tahun 2022 yang digelar Satnarkoba Polres Gresik. Tersangka diringkus, karena kedapatan membawa narkoba  di Perumahan Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

"Saya hanya bisa pasrah. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, mau bagaimana lagi," ujarnya di hadapan petugas kepolisian.

Operasi Tumpas Narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, polisi juga mengamankan sebanyak 47 tersangka lain dari 37 kasus  dengan total barang bukti sabu seberat 47, 17 gram dan pil koplo sebanyak 1.363 butir. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan, polisi  terus menggencarkan operasi anti narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba. "Jauhi narkoba, karena menyebabkan penggunanya mengalami ketergantungan dan kecanduan,"ingatnya.

Dikatakanya, peredaran narkoba cukup memprihatinkan dan merata hampir di semua wilayah di kabupaten Gresik.   “Paling banyak di Kecamatan Menganti, Ujungpangkah, Panceng, dan Kebomas,” ujarnya didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno. 

"Akibat perbuatanya, sebanyak  48 tersangka  dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut