GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polsek Manyar Gresik mengamankan seorang tersangka dan menyita sebanyak 3 unit motor dalam sebuah penggerebegan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian di desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka Candra Dwi Laksono (41) yang dihakimi massa, karena kepergok mencuri sepeda motor Scoopy, Nopol W 3642 DU di desa Suci, Kecamatan, Manyar, Kabupaten Gresik, Senin (18/ 1/2023).
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Iptu Joko Suprianto mengatakan usai meringkus tersangka Candra, polisi mengejar seorang teman korban berinisial S yang kabur usai beraksi. Dalam pengejaran itu, polisi akhirnya meringkus tersangka S di tempat persembunyinya.
"Tersangka S diringkus di tempat persembunyianya di sekitar pelabuhan Gresik,” ujarnya di lokasi penggerebegan, Senin Sore (16/1/2023).
Dikatakanya, berbekal keterangan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebegan rumah yang menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian. Dalam penggerebegan itu, polisi meringkus seorang penadah berinisial T dan menyita sebanyak 3 unit motor hasil curian.
“Kecurigaan menguat, karena tersangka T menyembunyikan 3 unit motor, tanpa dilengkapi dokumen di dalam kamar,” terangnya.
Dari lokasi tersebut, lanjutnya, pihaknya juga mendapatkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kerangka motor tanpa mesin dan tumpukkan sejumlah onderdil motor di dalam gudang. Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Manyar.
“Karena itu, Kami masih mendalami kasusnya dengan memeriksa para tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi,","tandasnya.
Diinformasikan, tersangka Candra Dwi Laksono diringkus warga karena kepergok mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga di desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebelum diserahkan polisi, tersangka sempat menjadi bulan-bulan warga.
Editor : Agus Ismanto