get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyemai Amal, GRRM Gelar Bersih-Bersih Mushola dan Masjid di Manyar Gresik

Kecanduan Judi Online, Pemuda Indamayu Nekat Curi Perhiasan Senilai Rp114 Juta

Kamis, 14 September 2023 | 08:37 WIB
header img
Tersangka Syarwan (29) asal Indramayu diringkus Satreskrim Polres Gresik karena nekad mencuri perhiasan di rumah warga

GRESIK, iNewsGresik.id- Gara gara kecanduan judi online, seorang pemuda, Syarwan (29) asal Indramayu, Jawa Barat, kepergok mencuri perhiasan di rumah warga di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun. nasib lagi apes, ulah nekadnya justeru terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. 

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andika Komang Prabu, mengatakan usai beraksi, tersangka sempat kabur selama satu bulan. "Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya diringkus tersangka di tempat persembunyianya di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Dikatakanya, tersangka mengaku nekad melakukan aksinya untuk menutup hutang-hutanya, akibat kecanduan judi online. Melihat rumah kosong karena ditinggal penghuninya bekerja, tersangka beraksi seorang diri dengan cara mencungkil pintu. 

“Dari rumah Korban, tersangka menggondol  perhiasan emas seberat 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. Dengan total kerugian mencapai Rp 113,4 juta," terangnya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban. Ia melaporkan dengan menunjukkan bukti hasil rekaman CCTV di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV, tampak tersangka masuk rumah dengan mencongkel pintu rumah. 

"Setelah memastikan identitas pelaku, Kami berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil meringkus tersangka," tegas Ipda Andika Komang Prabu.

Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. tersangka pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan agar bisa melunasi seluruh hutangnya. 

“Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 maksimal tahun penjara. 
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut