iNewsGresik.id - Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee terjaring Razia yang digelar dinas Perhubungan Gresik, Senin (23/10/2023).
Selain dikenakan sanksi diderek, petugas Dishub juga meminta pengemudi kendaraan tidak mengulang perbuatanya. Pengemudi mobil yang terkenak sanksi derek dikenakan membayar anksi denda administratif.
"Penertiban itu, sesuai dengan Perbup 13 tahun 2023. Masyarakat yang melanggar dikenakan saksi Retribusi denda," ujarnya Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik, Arditra Risdiansah, di sela kegiatan penertiban.
Arditra Risdiansah menambahkan sanksi derek diterapkan pada kendaraan yang nekad parkir di sisi kanan jalan, area Bandar Grissee. Parkir kendaraan hanya dibolehkan di sisi kiri jalan. Bahkan, Dishub sudah memasang rambu larangan parkir di sana.
"Pengemudi mobil yang diderek harus menyelesaikan ke kantor Dishub dengan membayar denda," bebernya.
Latar belakang penertiban ini, lanjut Arditra, akibat banyaknya keluhan masyarakat tentang keberadaan mobil yang parkir sembarangan, sehingga menggangu aktivitas warga. "Untuk itu, Kami terus mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk tertib dan tidak parkir mobil sembarangan," Pungkas Arditra.
Editor : Agus Ismanto