iNewsGresik.id - Peringatan kepada para orang tua agar senantiasa mengawasi anak anaknya agar terhindar dari tindak kejahatan seksual.
Nasib pilu menimpa Bunga (11), siswa sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial SP (61). Peristiwa menyesakkan ini terjadi, saat korban tengah rebahan di kamar tidur rumah kontrakanya di wilayah kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegelisahan ibunda korban, setelah menerima laporan buah hatinya. "Kesal dengan ulah suami sambungnya, ibunda korban langsung melaporkan ke Polres Gresik," ujarnya, Sabtu (2/11/2023).
Ipda Hepi menambahkan perbuatan tidak senonoh ini, terjadi dua kali sepanjang tahun 2023 yakni pada bulan Maret dan September. Tersangka melakukan aksinya, saat korban berada di rumah seorang diri, karena ditinggal kerja ibundanya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak. Kemudian pelaku mengerayangi tubuh dan alat vital korban,” ungkap Hepi.
Semula, lanjutnya, korban masih bisa menahan diri. Namun, kesabaranya habis, karena tersangka pelaku kembali berulah di bulan September. "Tak kuat menahan rasa kecewa, korban akhirnya melaporkan ke ibundanya," jelasnya Ipda Hepi.
Lebih jauh, Ipda Hepi mengungkapkan Petugas PPA Polres Gresik akhirnya meringkus tersangka pelaku di rumahnya.
“Sebelum diamankan, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Sampai akhirnya petugas berhasil meringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Agus Ismanto