get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras di Bawean

Jumlah Pelanggaran Perda Tahun 2023 di Gresik Menurun Drastis

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:46 WIB
header img
Petugas Satpol PP Gresik gencar menertibkan gelandangan dan pengemis di sejumlah ruas jalan

iNewsGresik.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik berhasil menekan angka pelanggaran peraturan daerah (Perda) ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik.

Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Gresik berhasil menangani sebanyak 206 pelanggaran Perda. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2022 yang menangani sebanyak 358 kali pelanggaran Perda.

Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan penurunan jumlah pelanggaran Perda menjadi salah satu bukti peningkatan kesadaran warga dalam mematuhi peraturan yang berlaku. 

“Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang manfaat peraturan daerah, berpengaruh terhadap penurunan jumlah pelanggaran Perda di Kabupaten Gresik," ujar Suprapto, beberapa waktu lalu.

Suprapto menambahkan jenis pelanggaran yang ditertibkan di antaranya peredaran minuman keras (Miras), penjaga warung, pedagang kaki lima (PKL), gelandangan dan pengemis. 

“Penertiban ini, sebagai wujud dukungan Satpol PP terhadap program Nawa Karsa Gresik Barokah,” ungkap Suprapto. 

Satpol PP Gresik, lanjutnya juga mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Hal ini, sebagai upaya memberikan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, jumlah Linmas aktif pada tahun 2022 sebanyak 7.630 orang. 

"Jika dibandingkan dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Gresik sebanyak 6.256, maka rasio Linmas per RT sudah lebih dari 100 persen," jelas Suprapto.

Mengacu pada rilis Kominfo Gresik di Instagram @PemkabGresik, rasio Linmas per RT tertinggi berada di Kecamatan Kedamean dengan rata-rata 1,9 linmas per RT. Kemudian Kecamatan Balongpanggang dengan 1,8 linmas per RT dan Kecamatan Dukun dengan rata-rata 1,7 Linmas per RT. 

Dalam rilisnya, Kominfo Gresik menyebutkan hal yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban lingkungan yakni keberadaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). 

Total Poskamling pada tahun 2022 menurut data BPS Gresik sebanyak 2.526 pos. Jika dihitung rasio keberadaan Poskamling dengan jumlah RT di tiap kecamatan, maka rasio tertinggi dicapai Kecamatan Manyar dan kecamatan Kebomas sekira 0,7 Poskamling per RT atau rata-rata terdapat 7 pos untuk 10 RT.  

Sedangkan rasio terendah berada di Kecamatan Tambak dengan 0,1 Poskamling per RT, artinya rata-rata hanya terdapat 1 Poskamling untuk 10 RT.

Lebih jauh, Suprapto mengungkapkan sepanjang bulan Mei sampai Desember 2023, Satpol PP Gresik telah menyita sebanyak 55.254 batang rokok illegal. Peredaran rokok ilegal terbesar berada di Kecamatan Kedamean sebanyak 7.480 batang dan Kecamatan Sangkapura sebanyak 7.320 batang. 

Kemudian Kecamatan Tambak sebanyak 6.460 batang dan kecamatan Panceng sebanyak 6.180 batang. Sedangkan, angka sitaan rokok ilegal terkecil berada di Kecamatan Cerme dengan jumlah sebanyak 880 batang. 

Dalam penertiban itu, lanjut Suprapto terdapat 5 kecamatan di kabupaten Gresik yang ditemukan peredaran rokok ilegal yakni kecamatan Kebomas, Benjeng, Driyorejo, Duduksampeyan, dan kecamatan Sidayu," beber Suprapto.

“Rokok Ilegal yang ditertibkan di yakni menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan pita cukai, pita cukai bekas, hingga rokok tanpa pita cukai,” pungkas Suprapto.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut