get app
inews
Aa Read Next : Viral! Terduga Pelaku Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa, Aksinya Terekam CCTV

Ditinggal Tidur, Motor Hilang Dicuri Kawanan Maling

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:47 WIB
header img
Tiga kawanan pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Gresik kota

iNewsGresik.id - Sepeda motor  Honda Scoopy Nopil W 5874 DS, milik Mutiyah (38) hilang, saat diparkir di  samping rumahbya di kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Aksi pencurian terjadi pada minggu pukul 23. 00 WIB, (20/7/2024). Saat itu, korban sedang tertidur pulas di dalam rumahnya. Namun, baru diketahui keeesokan harinya. 

"Saya langsung melapor ke Polsek Gresik kota dan berharap motornya di temukan," ujar Mutiyah. 

Usai menerima laporan,  petugas kepolisian Polsek Gresik Kota langsung melakukan olah TKP. Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian

"Berbekal rekaman CCTV, Kami langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi kawanan pelaku, " ujar Kapolsek Gresik kota, Iptu Suharto. 

Ia menambahkan setelah mendapatkan identias pelaki, polisi langsung memburu dan meringkua 3 orang tersangka pelaku pencurian yakni  Aris Cahyo Utomo (28 th) yang masih tetangga dekat korban di Kelurahan Pekelingan Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik. 

Masih kata Iptu Suharto, dari hasil pemeriksaan, tersangka Aris Cahyo Utomo mengaku melakukan pencurian bersama Muhammad Alfian (23 th) warga Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka mengaku motor hasil curian dijual kepada Badrus Sholeh (25 th) warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik dan telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Ketiga tersangka berhasil kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," tegas Iptu Suharto. 

Dari tangan tetaangka, polisi berhaail menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS,  satu kaos sweeter warna hijau, satu celana training warna abu-abu, dan satu buah topi. 

Akibat perbuatanya,Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut