iNewsGresik.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan bahwa sebanyak 971.740 warga telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penetapan ini merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU, dengan melibatkan jajarannya hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, menyatakan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkada di Kabupaten Gresik.
"Kami telah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dan memiliki hak suara dalam pilkada mendatang," ujarnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Kamis (19/9/2024).
Akhmad Taufik, menambahkan total pemilih terdiri dari 484.071 laki-laki dan 487.669 perempuan, dengan total 971.740 pemilih. Mereka tersebar di 1.868 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gresik.
Proses pendataan ini dimulai sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada bulan Juni lalu, dengan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bekerja di seluruh wilayah Gresik. Mereka melakukan kunjungan door-to-door untuk memastikan keakuratan data, termasuk mengecek alamat dan status pemilih.
"Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang tertinggal, termasuk mereka yang baru berusia 17 tahun, yakni pemilih pemula, serta pemilih yang berada di lokasi khusus seperti di Rutan Banjarsari Cerme," tambahnya.
KPU Gresik juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka melalui situs resmi KPU, cekdptonline, atau datang langsung ke kantor KPU Gresik.
"Kami mengajak semua warga Gresik untuk proaktif mengecek apakah mereka sudah terdaftar. Jika ada kendala atau kesalahan data, bisa segera dilaporkan," bebernya.
Rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten oleh KPU Gresik diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik untuk memastikan bahwa seluruh pemilih terdata dan hak suaranya terfasilitasi.
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan tahapan daftar pemilih yang telah dilakukan. KPU Gresik telah melakukan berbagai upaya penyaringan data, serta menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu.
"Terdapat 12 indikator pemetaan kerawanan di Kabupaten Gresik, dan 5 di antaranya berhubungan dengan pemilih. Sejauh ini, seluruh rekomendasi/putusan Bawaslu selalu ditindaklanjuti dengan cepat oleh KPU. Hingga tadi malam sebelum penetapan DPT, kami memastikan seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Data ini masih bisa berubah," jelas Habibur.
Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap, tahapan selanjutnya adalah Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024, pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024, dan Deklarasi Pemilu Damai pada tanggal 24 September 2024.
Editor : Agus Ismanto