iNewsGresik.id - Petugas kepolisian Polsek Driyorejo berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengedar narkoba, yaitu Retono (41) dan Sumaji (27). Keduanya merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa/Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota Reskrim Polsek Driyorejo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati kedua tersangka tengah melakukan transaksi narkoba," ujarnya pada Minggu (6/10).
AKP Musirham menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Musirham mengungkapkan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu bungkus rokok Dunhill, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan nomor polisi S 2543 NC.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
AKP Musirham mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, karena tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan," tutupnya.
Editor : Agus Ismanto