get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas KBPPA Gresik Beri Dukungan Psikologis Anak-Anak Korban KDRT di Driyorejo

Lindungi Korban Kekerasan, Dinas KBPPPA Gresik Ajak Warga Lapor melalui 112

Senin, 03 Februari 2025 | 14:04 WIB
header img
dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik, menyediakan layanan pengaduan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan di masyarakat.

GRESIK, iNewsGresik.id - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) semakin gencar dalam upaya melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Sebagai langkah nyata dalam penanggulangan kekerasan, Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan melalui Call Center 112 yang tersedia 24 jam sehari.

dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik, menegaskan bahwa layanan pengaduan ini sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan di masyarakat. 

“Masyarakat dapat menghubungi 112 untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikis. Laporan akan segera diproses dan ditindaklanjuti dengan cepat. Layanan ini bersifat gratis dan buka 24 jam,” ujar dr. Titik dalam kegiatan simulasi penanganan laporan kekerasan melalui Call Center 112 yang diadakan di Kantor Dinas KBPPPA Gresik pada Jumat (31/1).

Dalam simulasi tersebut, peserta diperkenalkan pada tahapan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk melalui laporan Call Center 112. Setelah laporan diterima, petugas akan segera meneruskan informasi tersebut kepada Dinas KBPPPA untuk tindak lanjut lebih lanjut. Tim Sigap KBPPPA kemudian akan melakukan penjangkauan kepada korban dan memberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Menurut dr. Titik, laporan melalui Call Center 112 sangat penting, mengingat korban seringkali merasa bingung dan takut untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. 

"Banyak korban yang tidak tahu harus mengadu ke siapa dan terkadang mereka merasa putus asa. Dengan adanya 112, kami ingin memastikan mereka tahu ada tempat yang siap membantu mereka," tambah dr. Titik.

Selain melalui Call Center 112, laporan kekerasan juga dapat dilakukan melalui kepolisian, Rumah Curhat Desa, hotline UPT PPA di nomor 081282626759, atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No 241 Gresik.

Pemkab Gresik juga menyediakan berbagai layanan, termasuk pendampingan psikologi, bantuan hukum, serta perlindungan di Rumah Aman bagi korban kekerasan. 

"Mari bersama-sama melawan kekerasan di sekitar kita. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan melindungi mereka yang membutuhkan?" ajak dr. Titik kepada perwakilan organisasi perempuan yang turut hadir dalam simulasi ini, seperti 'Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, Nasyiatul 'Aisyiyah, dan Rumah Curhat PKK.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Dinas KBPPPA Gresik berhasil menangani 347 kasus kekerasan, dengan mayoritas kasus adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perlindungan Anak dan Perempuan. Layanan yang diberikan meliputi penjangkauan, konseling, terapi pasca-trauma, medicolegal, hingga perlindungan di Rumah Aman.

Laporan melalui Call Center 112 pada tahun 2024 juga mencatatkan berbagai jenis pengaduan lainnya, di antaranya kebakaran, kecelakaan, bencana alam, hingga laporan terkait kekerasan.

Pemkab Gresik terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan dan mendorong masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan.

Editor : Agus Ismanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut