GRESIK, iNews.id - Permintaan maaf pelaku pernikahan manusia dan kambing tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022). Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.
“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi. Diantaranya dua anggota DPRD Nasdem, M Nasir dan Nur Hudi Didin Ariyanto.
“Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka. Sembari melakukan penyelidikan, terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saksi ahli,” ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan melakukan tindakan anarkis terhadap kasus ini. Juga minta semuanya diserahkan proses kepada aparat penegak hokum sesuai prosedur yang ada.
Editor : Ashadi Ikhsan