get app
inews
Aa Read Next : Viral! Emak-emak Berkelahi, Gegara Telat Bayar Tunggakan Utang

Ngobras Dekopinda Gresik. Digitalisasi Koperasi Hingga Perpajakan

Kamis, 07 Juli 2022 | 20:05 WIB
header img
Ngobrol bareng tentang koperasi diikuti sekitar 250 pengurus koperasi se-Kabupaten Gresik.

GRESIK, iNews.id - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Ngobrol bareng tentang Koperasi (Ngobras) dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75 yang jatuh pada tanggal 12 Juli di Aula PKPRI Gresik, Kamis (07/02-2022).

Diskusi bertema tantangan koperasi di era digitalisasi diikuti sekitar 250 pengurus koperasi se-Kabupaten Gresik. Narasumber dalam diskusi ini, Kasi Organisasi dan Tata Laksana Dinkop UKM Jawa Timur, Linda Rosani, sekretaris Dekopinwil Jatim, Nugoho, Kasi Pengawasan KPP Pratama Gresik, Arif Darmawan, dan ketua Dekopinda Kabupaten Gresik, Achwan Hariyanto.

Malahatul Fardah, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Kabupaten Gresik dalam sambutan pembukaan menekankan pentingnya transformasi digital untuk pengembangan koperasi.

“Digitalisasi koperasi ini penting karena sekarang eranya sudah serba digital,” ujar Malahatul Fardah. 

Ia mengatakan, koperasi harus mampu beradaptasi dan bertransformasi secara dinamis di era digitalisasi. Karena itu, koperasi harus menggandeng generasi milenial. “Kalau pengurusnya senior, seperti kita dan tidak dibantu generasi milenial, maka akan kurang cepat dalam urusan digitalisasi ini,” paparnya. 


Sementara itu, Linda Rosani, Kasi Organisasi dan Tata Laksana Dinkop UKM Jawa Timur menegaskan pentingnya koperasi bagi perekonomian. “Di Jawa Timur, proporsi pendapatan terbesar berasal dari Koperasi dan UMKM,” ungkapnya. 

Menurutnya, keseluruhan kontribusi nilai tambah K-UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 57,81 persen. Namun, masih banyak koperasi yang tidak aktif yang perlu dicermati. “lebih dari separuh koperasi di Gresik yang tidak aktif,” ujarnya.

Terkait kewajiban perpajakan, Nugroho sekretaris Dekopinwil Jatim menjelaskan transaksi di koperasi berbeda perlakuannya dengan badan usaha bisnis. Transaksi pelayanan dan transaksi bisnis di koperasi harus dibedakan.  "Koperasi terkena kewajiban pajak untuk transaksi bisnisnya, bukan yang bersifat pelayanan kepada anggotanya,” ujarnya. 

Selaras dengannya, Arif Darmawan, Kasi Pengawasan KPP Pratama Gresik, menegaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak terkena pajak. “Sisa Hasil Usaha yang dibagikan ke anggota tidak dipotong pajak. Tapi untuk bunga simpanan masih tetap diberlakukan pajak,” terangnya. 

Dekopinda Gresik, pada  peringatan hari koperasi ke 75 juga memberikan penghargaan kepada koperasi yang sehat, penghargaan kepada tokoh dan pengelola koperasi, bakti sosial, lomba cerdas cermat, pekan promo, dan puncaknya adalah bazar serta penyerahan penghargaan. 

"Penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi terhadap insan koperasi yang berprestasi,” ujar Achwan Hariyanto, Ketua Dekopinda Kabupaten Gresik.

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut