Logo Network
Network

Dewan Pers Berbagi Tips Hadapi Wartawan "Abal Abal"

Agus Ismanto
.
Senin, 08 Agustus 2022 | 22:02 WIB
Dewan Pers Berbagi Tips Hadapi Wartawan
Lokakarya Jurnalistik ditutup dengan penandatanganan 6 poin kesepakatan, diantaranya meminta masyarakat yang dirugikan terkait pemberitaan, melaporkan ke kantor polisi, mulai Polsek dan Polres.

GRESIK, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta masyarakat, termasuk para kepala desa tidak perlu takut meghadapi oknum yang melakukan berbagai cara mendapatkan uang dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan

Agung menyebut banyak media abal-abal yang melakukan segala cara dan kadang disertai ancaman, mengingat besarnya anggaran dana desa bagi para kepala desa maupun ke sekolah sekolah.

"Jangan sampai ini terus terjadi. Ingat, pers memiliki kode etik. Jadi jangan takut. Kalau ada yang seperti ini, laporkan ke Dewan Pers atau polisi," kata Agung Dharmajaya, saat membawakan materi pada Lokakarya Jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupapten Gresk  Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik di Aston Inn, Senin (8/8/2022). 

Agung sapaan akrabnya, memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), asal perusahaan media, hingga identitas dirinya. 

"Jika ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab.Jika tidak ditanggapi selama 2x24 jam, maka dipersilakan mengadu dewan pers. Tidak ada biaya," kata Agung. 

Lebih jauh, Agung menjelaskan, selama ini sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Semuanya ditindaklanjuti sesuai dengan persoalannya masing-masing.

"Kalau dari Gresik belum ada pengaduan. Semoga acara ini bisa menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik," tandasnya. 

Menurutnya, terkait produk jurnalistik, maka Proses penyelesaiannya melalui di Dewan Pers. Namun, jika sudah masuk ranah pidana, seperti mengancam, memeras, menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Silahkan lapor, kalau ada kades yang menjadi korban pemerasan, maupun diancam oknum wartawan. Kami mendukung penuh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan, dirinya sering mendapat keluhan masyarakat yang kerap didatangi sejumlah oknum "wartawan" ke desa-desa dan sekolah. Bermodal kartu pers, kemudian menakut-nakuti aparat birokrasi untuk kepentingan pribadi mereka. 

"Jika tidak diberikan uang, mengancam akan diberitakan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum," terangnya.

Pihaknya berharap, jika ada kepala desa mendapatkan ancaman dari oknum wartawan segera lapor ke polisi. Mulai Polsek atau Polres. "Kami siap mengawal, memberikan pendampingan. Mulai sekarang tidak perlu takut lagi dengan oknum wartawan," pungkasnya.

Lokakarya jurnalistik dutup dengan penandatanganan 6 poin kesepakatan yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan. 

Diantara 6 poin kesepatan yang ditandatangani yakni meminta msyarakat yang dirugikan oleh oknum wartawan, agar langsung melaporkan ke kantor polisi, mulai Polsek dan Polres. 

Masyarakat juga diminta melapor ke dewan pers, jika ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2x24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
 

Editor : Agus Ismanto

Follow Berita iNews Gresik di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.